Peran para pihak
Terdapat dua lapis pemrosesan data di NalaNiaga. PT Satu Pintu Digital sebagai penyelenggara PSP adalah Pengendali Data atas data akun pemilik toko, data toko, langganan, dan transaksi platform. Untuk data pelanggan toko (nama, alamat, pesanan), masing-masing toko (tenant) bertindak sebagai Pengendali Data, dan NalaNiaga bertindak sebagai Pemroses Data berdasarkan perjanjian dengan toko.
Data yang kami proses
Kami mengumpulkan: (a) data akun pemilik toko — nama, email, nomor WhatsApp, kata sandi ter-hash; (b) data toko — nama toko, logo, alamat, kontak, produk, pengaturan; (c) data pelanggan toko — nama, alamat pengiriman, email, nomor telepon, riwayat pesanan (diproses atas nama toko); (d) data transaksi dan pembayaran — pesanan, bukti transfer, tagihan langganan; (e) data teknis — cookie, analytics, log akses.
Dasar hukum pemrosesan
Pemrosesan data dilakukan berdasarkan: Perjanjian (syarat dan ketentuan saat mendaftar) — untuk penyediaan platform dan pengelolaan akun/toko; Kewajiban hukum — untuk pemenuhan kewajiban perpajakan dan pembukuan; Kepentingan yang sah — untuk keamanan, pencegahan penipuan, dan peningkatan layanan.
Berbagi data dengan pihak ketiga
Data dapat dibagikan kepada: (a) gateway WhatsApp — untuk notifikasi transaksi; (b) jasa pengiriman/kurir — nama dan alamat penerima; (c) layanan akuntansi — sinkronisasi jurnal atas konfigurasi toko; (d) penyedia infrastruktur teknis — untuk pengoperasian layanan. Payment gateway (mis. Midtrans) adalah akun milik toko — bukan subprosesor platform. Kami tidak menjual Data Pribadi.
Transfer lintas batas
Data diproses dan disimpan di dalam wilayah Indonesia. Sebagian layanan pendukung (edge delivery dan cache) dapat melewati jaringan global secara transit tanpa menyimpan Data Pribadi secara permanen di luar negeri. Dasar transfer: safeguard kontraktual dan pengamanan teknis (TLS 1.2+).
Keamanan data
Kami menerapkan kontrol akses berbasis peran (OWNER/ADMIN/MEMBER), kata sandi ter-hash (bcrypt), validasi input, isolasi multi-tenant, TLS saat transit, dan backup berkala. Tersedia SOP keamanan dan prosedur incident response.
Notifikasi kegagalan pelindungan data
Jika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, kami memberitahukan subjek data dan lembaga paling lambat 3×24 jam sejak diketahui, sesuai UU PDP Pasal 46.
Hak subjek data
Anda berhak: memperoleh informasi, mengoreksi, mengakses dan memperoleh salinan data, menghapus data, menarik persetujuan, mengajukan keberatan, dan portabilitas data. Pelanggan toko dapat mengajukan permintaan melalui toko tempat mereka berbelanja, atau melalui kanal aduan di bawah. Permintaan ditanggapi dalam ≤3 hari kerja (konfirmasi) dan diselesaikan dalam ≤30 hari.
Kanal aduan dan kontak DPO
Untuk permintaan atau pertanyaan terkait Data Pribadi, silakan hubungi kami melalui email: privacy@satupintudigital.co.id. Alamat: Komplek Green View Sunggal Blok D No. 38, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Perubahan kebijakan
Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan. Kebijakan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia (UU No. 27/2022 tentang PDP, PP 71/2019 tentang PSTE).
