Klasifikasi layanan
NalaNiaga adalah Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) berdasarkan Permendag No. 19 Tahun 2026 — penyedia infrastruktur teknologi yang memungkinkan pelaku usaha memiliki dan mengelola toko onlinenya sendiri. Setiap toko di platform NalaNiaga adalah Retail Online milik tenant masing-masing, dan tenant bertindak sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk tokonya. NalaNiaga menyediakan sarana komunikasi elektronik sebagai perantara antara pedagang dan pembeli, tanpa menjadi pihak dalam transaksi jual-beli.
Penerimaan layanan
Dengan mengakses atau menggunakan layanan NalaNiaga, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat dan ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan sebagian atau seluruh ketentuan, mohon berhenti menggunakan layanan kami.
Akun pengguna
Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial akun serta seluruh aktivitas yang terjadi pada akun Anda. Segera hubungi kami jika Anda menduga terjadi penggunaan akun tanpa izin.
Layanan dan paket
NalaNiaga menyediakan infrastruktur toko online dengan beberapa pilihan paket, yaitu Free, Pro, dan Enterprise. Fitur dan batasan setiap paket dijelaskan pada halaman harga dan dapat disesuaikan dari waktu ke waktu. NalaNiaga beroperasi dengan model langganan (subscription) — bukan komisi atas transaksi toko.
Konten toko
Pemilik toko bertanggung jawab penuh atas produk, harga, deskripsi, dan foto yang diunggah ke tokonya, serta wajib memastikan konten tersebut tidak melanggar hukum atau hak pihak lain. Sebagai PPMSE Retail Online, tenant bertanggung jawab atas kepatuhan tokonya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode pembayaran
Metode pembayaran dalam setiap toko sepenuhnya merupakan keputusan dan milik toko (tenant). Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening milik toko yang diverifikasi oleh toko sendiri, atau melalui payment gateway (mis. Midtrans, QRIS, e-wallet) yang diurus dan diperjanjikan langsung antara toko dengan penyedia gateway. NalaNiaga tidak menyediakan metode pembayaran, tidak memegang akun gateway, dan tidak menjadi pihak dalam perjanjian pembayaran antara toko dan penyedia pembayaran. Biaya langganan NalaNiaga ditagih terpisah melalui invoice.
Perizinan berusaha
NalaNiaga telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Tanda Daftar PSE (TDPSE) Nomor 029292.02/DJAI.PSE/08/2026 berdasarkan PP 71/2019 dan Permenkominfo 5/2020. PT Satu Pintu Digital sebagai badan hukum NalaNiaga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2409240024895. Sebagai Penyelenggara Sarana Perantara (PSP), NalaNiaga tunduk pada Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pembatasan tanggung jawab
NalaNiaga berupaya menjaga layanan tetap tersedia dan andal, namun tidak menjamin layanan bebas dari gangguan. NalaNiaga tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul dari penggunaan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi antara pedagang dan pembeli di masing-masing toko.
Hukum yang berlaku
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, termasuk UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, Permendag No. 19 Tahun 2026, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Perubahan ketentuan
Syarat dan ketentuan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Perubahan material akan diberitahukan kepada pengguna. Versi terbaru akan selalu ditampilkan pada halaman ini.
